Senin, 06 Mei 2019

Article Translation (English-Indonesia)


Source Text

KPU reopens polling station in Sydney

Ghina Ghaliya
The Jakarta Post

Jakarta   /   Sat, April 27, 2019   /   09:38 am

The General Elections Commission (KPU) said it will extend voting day in Sydney this weekend although local organizers have been unable to identify the names of eligible voters who were prevented from voting on April 13.

“The local Overseas Elections Committee [PPLN] and Elections Supervisory Committee [Panwaslu] have agreed to the extension. It will probably be held on Saturday or Sunday,” KPU head Arief Budiman said on Friday.

Hundreds of people were denied the right to vote at the Sydney Town Hall on April 13 because the PPLN closed the polling station at 6 p.m. as per KPU regulations.   

As of Thursday, more than 49,000 people have signed a petition on change.org demanding a revote.

While the local Panwaslu and Elections Supervisory Body (Bawaslu) have recommended an extension, the KPU ordered local organizers to draw up a list of voters who were unable to cast their ballots, which is a hard thing to do because organizers did not keep track of the queueing voters.

Arief said the list request was later dropped.

The KPU said a revote or extended voting could still be held until Saturday or 10 days after election day on April 17.





Google Translate’s Translation

KPU membuka kembali tempat pemungutan suara di Sydney

Ghina Ghaliya
The Jakarta Post

Jakarta   /   Sabtu, 27 April 2019   /   09:38

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan memperpanjang hari pemungutan suara di Sydney akhir pekan ini meskipun penyelenggara lokal tidak dapat mengidentifikasi nama-nama pemilih yang memenuhi syarat yang dicegah untuk memilih pada 13 April.


“Komite Pemilihan Luar Negeri [PPLN] dan Komite Pengawas Pemilu [Panwaslu] lokal telah menyetujui perpanjangan tersebut. Mungkin akan diadakan pada hari Sabtu atau Minggu, ”kata ketua KPU Arief Budiman, Jumat.

Ratusan orang ditolak hak untuk memilih di Sydney Town Hall pada 13 April karena PPLN menutup tempat pemungutan suara pukul 6 malam. sesuai peraturan KPU.
Pada hari Kamis, lebih dari 49.000 orang telah menandatangani petisi di
change.org menuntut revote.

Sementara Panwaslu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah merekomendasikan perpanjangan, KPU memerintahkan penyelenggara setempat untuk menyusun daftar pemilih yang tidak dapat memberikan suara mereka, yang merupakan hal yang sulit untuk dilakukan karena penyelenggara tidak melacak pemilih yang mengantri.
Arief mengatakan permintaan daftar itu kemudian dibatalkan.
KPU mengatakan pemungutan suara ulang atau perpanjangan masih bisa diadakan sampai Sabtu atau 10 hari setelah hari pemilihan pada 17 April.


My Translation
KPU membuka kembali TPS di Sydney
Ghina Ghaliya
The Jakarta Post
Jakarta   /   Sabtu, 27 April 2019   /   09:38
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan memperpanjang
hari Pemilu di Sydney pekan ini walaupun panitia Pemilu di sana belum bisa
mengidentifikasi pemilih-pemilih yang berhak memilih yang namanya ditolak pada
hari pemilihan 13 April silam.
“Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) telah menyetujui penambahan hari Pemilu ini. Kemungkinan akan
diselenggarakan pada hari Sabtu atau Minggu” kata Ketua KPU Arief Budiman pada
Jumat.
Ratusan orang kehilangan kesempatan untuk memilih di Sydney
Town Hall pada 13 April silam, karena PPLN menutup TPS tepat pukul 6 sore
sesuai dengan ketentuan KPU.
Pada hari Kamis, lebih dari 49,000 orang menandatangani
petisi di change.org untuk meminta pemilihan ulang.
Sementara Panwaslu dan
Bawaslu merekomendasikan penambahan hari, KPU meminta panitia lokal untuk
membuat daftar pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya, dimana ini adalah
permintaan yang cukup sulit karena panitia lokal tidak melacak antrian pemilih.
Arief mengatakan permintaan tersebut dibatalkan.
KPU mengatakan pemilihan ulang atau penambahan hari pemilihan
masih dapat dilakukan hingga hari Sabtu atau 10 hari setelah hari Pemilu pada
17 April.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar